PENDAHULUAN
Anggaran negara pada suatu tahun
secara sederhana bisa dibaratkan dengan anggaran perusahaan yang memiliki dua
sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan anggaran
perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang
dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi.
Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan
harga bahan baku, tarif listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan
ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum.
Ketidakpastian yang dihadapi perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi
oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat
enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN
yakni harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi minyak mentah
yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga; dan nilai tukar
Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsur diatas
memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya
disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 dijelaskan pengertian keuangan Negara yaitu Keuangan Negara adalah
semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuau baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
Negara berhubung dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban tersebut. (Undang-undang No.17 tahun 2003)
Penganggaran disektor pemerintahan
merupakan suatu proses yang kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan
dari sector politis. Kompleksitas disebabkan karena belum adanya kesempatan
yang dapat diterima semua pihak tentang bagaimana pengalokasian sumber dana
pemerintah secara tertib. Ketidaksepakatan tersebut antara lain disebabkan
masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara
pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bagaimana suatu system
penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran
sekarang didasarkan kepada target kinerja.
ISI
Pengertian APBN
Anggaran
pendapat dan belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
Negara Indonesia yang disetujui oleh dewan perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana pemerintahan dan
pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggung jawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang
.
Tahapan penyusunan APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang kepada DPR. Setelah melalui
pembahasan, DPR menetapkan Undang –Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2
bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Ada 3 cara dalam penyusunan APBN
yaitu:
1) TOP
DOWN (dari atas ke bawah)
Cara
ini pemerintahan pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran sesuai
rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun berjalan.
Kelebihan
:
ü Karena
sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintahan pusat maka pelaksanaannya
kemungkinaan besar bisa lebih efesien karena mau tidak mau masing-masing
departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang diberikan
pemerintah pusat.
ü Selain
itu waktu dan proses penyelenggaran perencanaan juga lebih singkat/cepat karena
tidak menunggu pendapat/usulan dari departemen yang bawah.
ü Anggaran
juga lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan
pemerintah pusat.
ü Prosesnya
tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan anggaran.
Kelemahan
:
ü Departement
yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh
pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan pelaksanaan anggaran tidak sesuai
dengan hasilnya.
ü Biayanya
terkadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran
berbeda.
ü Prosesnya
terkesan otoriter karena keputusan diambil pihak pemerintah pusat pusat saja.
ü Terkadang
anggaran kurang merata sampai ke tingkat paling bawah dan kecil.
2) BOTTOM
UP (dari bawah ke atas)
Cara
ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga/departemen diatasnya,
menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikan keatasnya secara hierarki sampai
ke lembaga/departemen (Ketua/Menteri), dan ke menteri keuangan/Bapenas untuk di
susun RAPBN secara keseluruhan diseluruh lembaga/departemen yang ada.
Kelebihan
:
ü Karena
penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikan keatasnya maka
dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai kebutuhan masing-masing
departement.
ü Lebih
bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departement bawah dalam
penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.
ü Lebih
teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam
menaikan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.
ü Anggaran
bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling
bawah dalam penyusunan.
Kelemahan
:
ü Proses
pembuatan/penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus menunggu
usulan departemen yang kemudian ke atasnya secara hierarki sehigga biaya yang
dibutuhkan juga semakin mahal dan menetukan anggaran juga lebih rumit.
ü Kemungkanan
usulan anggaran yang diajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi
ü Jika
pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
3) MIXING
(campuran)
Cara
ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan) sudah
mempunyai anggaran setinggi-tingginya, akan tetapi sebelum menyusun rancangan
APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan departemen atau unit-unit
dibawahnya.
Kebaikan
:
ü Lebih
bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun pemeritah mempunyai
anggaran tapi masih menunggu usulan/departemen bawah.
ü Terpenuhi
kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga lebih merata dan adil
karena anggaran yang ditentukan pemerintah sesuai usulan yang di ajukan
departemen bawah sehigga lebih efektif
biayanya.
ü Perhitungan
kemungkinan bisa balance karena ada kesempatan antara perencanaan anggaran
dengan usulan.
Kelemahan
:
ü Prosesnya
lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen dengan anggaran
yang dipunyai pemerintah.
ü Butuh
waktu yang lama agar terjadi kesesuaian karena menunggu usulan unit-unit yang
dibawah.
ü Terkadang
Usulan yang diajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.
Pelaksanaan APBN
Setelah
APBN ditetapkan dengan Undang-undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, ditengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN pemeritah harus mengajukan RUU perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir
maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat
(misalnya terjdi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya
6 bulan setelah anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Sumber Penerimaan APBN
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
1)
Penerimaan pajak yang meliputi,
·
Pajak Penghasilan (PPh)
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
·
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) & Cukai
·
Pajak lainnya seperti pajak perdagangan
(Bea masuk dan Pajak/pungutan ekspor)
2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
meliputi,
·
Penerimaan dari sumber daya alam
·
Setoran laba BUMN
·
Penerimaan bukan pajak lainnya
F. Struktur APBN
Belanja
Negara terdiri atas dua jenis :
1)
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja
yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang
dilaksanakan dipusat maupun didaerah. Belanja pemerintah pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja
social (termasuk penanggulangan bencana) dan belanja lainnya.
2)
Belanja Daerah, adalah belanja yang
dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD
daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
·
Dana Bagi Hasil
·
Dana Alokasi Umum
·
Dana Alokasi Khusus
G. Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN,
pemerintah menggunakan indikator-indikator perekonomian makro, yaitu :
1) Produk
Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2) Pertumbuhan
ekonomi tahunan (%)
3) Inflasi
(%)
4) Nilai
tukar rupiah per USD
5) Suku
bunga SBI per 3 bulanan (%)
6) Harga
minyak Indonesia (USD/barel)
7) Produksi
minyak Indonesia (barel/hari)
H. Fungsi APBN
APBN
merupakan instrument utuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam
suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan Negara
dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
1) Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang besangkutan. Dengan
demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
2) Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi
Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Apabila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka Negara dapat membuat
rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya telah membangun
proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka pemerintah
direncanakan dan dianggarkan akan dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan
proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3) Fungsi
pengawasan, berarti anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang Negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
4) Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
5) Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
6) Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
I. Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu :
1)
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam
jumlah dan kecepatan penyetoran
2)
Intensifikasi penagihan dan pemungutan
piutang Negara
3)
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh Negara dan penuntutan denda.
Sedangkan
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN yaitu :
1)
Hemat, efesien, dan sesuai dengan
kebutuhan
2)
Terarah, terkendali, sesuai dengan
rencana program atau kegiatan
3)
Semaksimal mungkin menggunakan hasil
produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
J. Azas penyusunan APBN
APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
1)
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber
penerimaan dalam negeri
2)
Penghematan atau peningkatan efisiensi
dan produktivitas
3)
Penajaman prioritas pembangunan
4)
Menitikberatkan pada azas-azas dan
undang-undang Negara
K. Komponen-komponen Anggaran
Pemdapatan Belanja Negara (APBN)
Komponen-komponen
APBN terdiri dari :
1)
Penerimaan Negara dan Hibah, yang
meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
2)
Pengeluaran/Belanja Negara, yang
digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan
pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3)
Pembiayaan Defisit (Pembiayaan
Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
L. Kebijakan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara
Kebijakan
anggaran / politik anggaran yaitu ;
·
Anggaran Defisit (Defisit Budget) /
Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran
defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari
pemasukan Negara guna member stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik
digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif.
·
Anggaran Surplus (Surplus Budget) /
Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran
surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukan lebih besar
daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika
perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk
menurunkan tekanan permintaan.
·
Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran
berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan
pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian
anggaran serta meningkatkan disiplin.
M. Kelebihan dan Kekurangan dari
Kebijakan Anggaran Defisit, Surplus, dan Berimbang
ü Kelebihan
dari anggaran defisit adalah :
1) Mendukung
ekspansi fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi ditengah
situasi perekonomian global yang tengah dalam proses pemulihan.
2) Menjaga
kesinambungan fiskal
3) Mendorong
pertumbuhan ekonomi karena melakukan efisiensi jenis belanja tertentu untuk
mengurangi tekanan fiskal.
ü Kekurangan
dari anggaran defisit adalah :
1) Pengangguran
besar-besaran
2) Lapangan
kerja sulit didapatkan
ü Kelebihan
dari anggaran surplus adalah :
1) Pengangguran
berkurang
2) Lapangan
kerja terpenuhi
3) Kehidupan
makmur
ü Kekurangan
dari anggaran surplus adalah :
1) Adanya
kesenjangan social jika tidak merata
2) Menjajah
Negara lain yang mengalami masalah keuangan
ü Kelebihan
dari anggaran berimbang adalah :
1) Keuangan
selalu stabil dalam penilaian statistic
2) Selalu
mengalami kecukupan dalam setiap periode
ü Kekurangan
dari anggaran berimbang adalah :
1) Anggaran
yang selalu stagnan
2) Sulit
berkembang
N. Negara-negara yang mengalami
kebijakan anggaran defisit, surplus, dan berimbang
Negara
yang mengalami anggaran defisit adalah :
1) Portugal
2) Irlandia
3) Yunani
4) Spanyol
5) Indonesia
Negara-negara
yang mengalami anggaran surplus adalah :
1) Inggris
2) Jerman
3) Perancis
4) Jepang
Negara-negara
yang mengalami anggaran berimbang adalah :
1) Cina
2) Arab
Saudi
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada
ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga
akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah
tangga yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga,
banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi
penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari
penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan
pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi
antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tarif listrik dan bahan bakar
minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan
tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan
perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran
negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang
berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i) harga minyak bumi di
pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC;
(iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga; dan (vi) nilai tukar
Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsure diatas
memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya
disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penerimaan dan pengeluaran
untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan belanja.
B. Saran
Sebagai saran, kami
ingin menegaskan kembali bahwa APBN bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi
instrument untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Kita ikut bertanggung
jawab untuk menggunakan instrument anggaran dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya untuk
kesempurnaan makalah ini kami mengharapkan kritik dan saran pembaca ke alamat
e-mail puput_tiwi@yahoo.com.
Diharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan buka memojokkan.
DAFTAR REFERENSI
1. Sonny
Sumarsono,Ekonomi Mikro
(Yogyakakarta:Graha Ilmu,2007).
2. Soeratno
dan tim penyusun ,Ekonomi Mikro Pengantar
(Yogyakarta:Sekolah Tinngi Ilmu
3. Ekonomi,2003).
4. Richard
A.Bilas ,teori Mikroekonomi
(yogyakarata:Erlangga,2001).
5. Dominick
Salvatone,Teori Mikroekonomi
(Yogyakarata:Erlangga)
6. Soedoyono
Reksoprayitno,pengantar Ekonomi Mikro (Yogyakarata:BPFE,2000)
7. Drs.Lincoln
Arsyad .Msc,Ekonomi Mikro.1999
8. http://laillamardianti.wordpress.com/2011/04/17/kebijakan-fiskal/
Penyusunan APBN yang berimbang sangat penting untuk mengurangi deficit anggaran yang terjadi apabila pendapatan negara yang bertumpu pada sektor pajak tidak mencukupi untuk menutup pengeluaran/beban negara.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus