Galery

Senin, 15 Oktober 2012

Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara (APBN)

PENDAHULUAN

Anggaran negara pada suatu tahun secara sederhana bisa dibaratkan dengan anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tarif listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga; dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsur diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan pengertian keuangan Negara yaitu Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuau baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara  berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (Undang-undang No.17 tahun 2003)
Penganggaran disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sector politis. Kompleksitas disebabkan karena belum adanya kesempatan yang dapat diterima semua pihak tentang bagaimana pengalokasian sumber dana pemerintah secara tertib. Ketidaksepakatan tersebut antara lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bagaimana suatu system penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan kepada target kinerja.
ISI

      Pengertian APBN
Anggaran pendapat dan belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh dewan perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana pemerintahan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggung jawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang .

     Tahapan penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang –Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Ada 3 cara dalam penyusunan APBN yaitu:
1)   TOP DOWN (dari atas ke bawah)
Cara ini pemerintahan pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun berjalan.
Kelebihan :
ü  Karena sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintahan pusat maka pelaksanaannya kemungkinaan besar bisa lebih efesien karena mau tidak mau masing-masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang diberikan pemerintah pusat.
ü  Selain itu waktu dan proses penyelenggaran perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak menunggu pendapat/usulan dari departemen yang bawah.
ü  Anggaran juga lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah pusat.
ü  Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan anggaran.
Kelemahan :
ü Departement yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau  usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya.
ü Biayanya terkadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran berbeda.
ü Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan diambil pihak pemerintah pusat pusat saja.
ü Terkadang anggaran kurang merata sampai ke tingkat paling bawah dan kecil.
2)   BOTTOM UP (dari bawah ke atas)
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga/departemen diatasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikan keatasnya secara hierarki sampai ke lembaga/departemen (Ketua/Menteri), dan ke menteri keuangan/Bapenas untuk di susun RAPBN secara keseluruhan diseluruh lembaga/departemen yang ada.
Kelebihan :
ü  Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikan keatasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai kebutuhan masing-masing departement.
ü  Lebih bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departement bawah dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.
ü  Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam menaikan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.
ü  Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.
Kelemahan :
ü  Proses pembuatan/penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang kemudian ke atasnya secara hierarki sehigga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan menetukan anggaran juga lebih rumit.
ü  Kemungkanan usulan anggaran yang diajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi
ü  Jika pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
3)   MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan) sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya, akan tetapi sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan departemen atau unit-unit dibawahnya.
Kebaikan :
ü  Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun pemeritah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan/departemen bawah.
ü  Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang ditentukan pemerintah sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehigga lebih efektif  biayanya.
ü  Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesempatan antara perencanaan anggaran dengan usulan.
Kelemahan :
ü  Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.
ü  Butuh waktu yang lama agar terjadi kesesuaian karena menunggu usulan unit-unit yang dibawah.
ü  Terkadang Usulan yang diajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.

     Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, ditengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN pemeritah harus mengajukan RUU perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjdi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN  kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
     Sumber Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
      1)      Penerimaan pajak yang meliputi,
·         Pajak Penghasilan (PPh)
·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
·         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai
·         Pajak lainnya seperti pajak perdagangan (Bea masuk dan Pajak/pungutan ekspor)
      2)      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi,
·         Penerimaan dari sumber daya alam
·         Setoran laba BUMN
·         Penerimaan bukan pajak lainnya
      F.     Struktur APBN
Belanja Negara terdiri atas dua jenis :
     1)      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan dipusat maupun didaerah. Belanja pemerintah pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja social (termasuk penanggulangan bencana) dan belanja lainnya.
      2)      Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
·         Dana Bagi Hasil
·         Dana Alokasi Umum
·         Dana Alokasi Khusus
      G.    Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan indikator-indikator perekonomian makro, yaitu :
1)   Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2)   Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3)   Inflasi (%)
4)   Nilai tukar rupiah per USD
5)   Suku bunga SBI per 3 bulanan (%)
6)   Harga minyak Indonesia (USD/barel)
7)   Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
     H.    Fungsi APBN
APBN merupakan instrument utuk mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan Negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
1)   Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang besangkutan. Dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2)   Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Apabila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka Negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya telah membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka pemerintah direncanakan dan dianggarkan akan dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3)   Fungsi pengawasan, berarti anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang Negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4)   Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5)   Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6)   Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
      I.       Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu :
      1)      Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
      2)      Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara
      3)      Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara dan penuntutan denda.
Sedangkan berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN yaitu :
      1)      Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan
      2)      Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
      3)      Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

      J.      Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
     1)      Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
     2)      Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
     3)      Penajaman prioritas pembangunan
     4)      Menitikberatkan pada azas-azas dan undang-undang Negara

      K.    Komponen-komponen Anggaran Pemdapatan Belanja Negara (APBN)
Komponen-komponen APBN terdiri dari :
      1)      Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
     2)      Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
     3)      Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

      L.     Kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Kebijakan anggaran / politik anggaran yaitu ;
·         Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan Negara guna member stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif.
·         Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukan lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
·         Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

   M.   Kelebihan dan Kekurangan dari Kebijakan Anggaran Defisit, Surplus, dan Berimbang
ü  Kelebihan dari anggaran defisit adalah :
1)   Mendukung ekspansi fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi ditengah situasi perekonomian global yang tengah dalam proses pemulihan.
2)   Menjaga kesinambungan fiskal
3)   Mendorong pertumbuhan ekonomi karena melakukan efisiensi jenis belanja tertentu untuk mengurangi tekanan fiskal.
ü  Kekurangan dari anggaran defisit adalah :
1)   Pengangguran besar-besaran
2)   Lapangan kerja sulit didapatkan

ü  Kelebihan dari anggaran surplus adalah :
1)   Pengangguran berkurang
2)   Lapangan kerja terpenuhi
3)   Kehidupan makmur
ü  Kekurangan dari anggaran surplus adalah :
1)   Adanya kesenjangan social jika tidak merata
2)   Menjajah Negara lain yang mengalami masalah keuangan

ü  Kelebihan dari anggaran berimbang adalah :
1)   Keuangan selalu stabil dalam penilaian statistic
2)   Selalu mengalami kecukupan dalam setiap periode
ü  Kekurangan dari anggaran berimbang adalah :
1)   Anggaran yang selalu stagnan
2)   Sulit berkembang

  N.    Negara-negara yang mengalami kebijakan anggaran defisit, surplus, dan berimbang
Negara yang mengalami anggaran defisit adalah :
1)      Portugal
2)      Irlandia
3)      Yunani
4)      Spanyol
5)      Indonesia
Negara-negara yang mengalami anggaran surplus adalah :
1)      Inggris
2)      Jerman
3)      Perancis
4)      Jepang
Negara-negara yang mengalami anggaran berimbang adalah :
1)      Cina
2)      Arab Saudi

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tarif listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i) harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga; dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penerimaan dan pengeluaran untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan belanja.

B.     Saran
Sebagai saran, kami ingin menegaskan kembali bahwa APBN bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi instrument untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. Kita ikut bertanggung jawab untuk menggunakan instrument anggaran dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya untuk kesempurnaan makalah ini kami mengharapkan kritik dan saran pembaca ke alamat e-mail puput_tiwi@yahoo.com. Diharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan buka memojokkan.

DAFTAR REFERENSI
1.      Sonny Sumarsono,Ekonomi Mikro (Yogyakakarta:Graha Ilmu,2007).
2.      Soeratno dan tim penyusun ,Ekonomi Mikro Pengantar (Yogyakarta:Sekolah Tinngi Ilmu
3.      Ekonomi,2003).        
4.      Richard A.Bilas ,teori Mikroekonomi (yogyakarata:Erlangga,2001).
5.      Dominick Salvatone,Teori Mikroekonomi (Yogyakarata:Erlangga)
6.      Soedoyono Reksoprayitno,pengantar Ekonomi Mikro (Yogyakarata:BPFE,2000)
      7.      Drs.Lincoln Arsyad .Msc,Ekonomi Mikro.1999
      8.      http://laillamardianti.wordpress.com/2011/04/17/kebijakan-fiskal/




   



3 komentar:

  1. Penyusunan APBN yang berimbang sangat penting untuk mengurangi deficit anggaran yang terjadi apabila pendapatan negara yang bertumpu pada sektor pajak tidak mencukupi untuk menutup pengeluaran/beban negara.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus